Menurut Undang-Undang, obat
digolongkan menjadi :
- Obat bebas
- Obat bebas terbatas
- Obat keras
- Psikotropika
- Narkotika
- Obat wajib apotek
OBAT BEBAS
Obat yang dapat dibeli tanpa resep
dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan
berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat,
nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor
batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya.
penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas.
Contoh :
Paracetamol, Aspirin, Promethazine,
Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn
Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena
obat tersebut dalam kombinasi)
OBAT BEBAS TERBATAS
Obat keras yang dapat diserahkan
tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu,
kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam
serta diberi tanda peringatan.
Tanda Peringatan Pada Obat Bebas
Terbatas :
P. NO.1 Awas ! Obat
Keras Bacalah aturan memakainya.
Contoh :
a)
Tablet
CTM
: Anti Histamin
b)
Kapsul Vitamin E
: Anti Sterilitas
c)
Tablet
Antimo
: Anti muntah dalam
perjalanan
d)
Tablet Emetinum
: Anti disentri
e)
Tablet
Santonim
: Obat cacing
P. NO. 2 Awas ! Obat
Keras Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
Contoh :
a)
Gargarisma
kan
: obat kumur
b)
Listerin
: obat kumur
c)
Oral –
B
: obat kumur
d)
Betadin
gargle
: obat kumur
e)
Abotil
: obat sariawan
P. NO. 3 Awas ! Obat
Keras Hanya untuk bagian luar dari badan.
Contoh :
a)
Salep Sulfonamidum
: Anti bakteri
lokal
b)
Liquor
Burowi
: Obat kompres
c)
Tinctura
Iodii
: Antiseptik
d) Larutan
Mercurochrom
: Antiseptik Lokal
e)
Alphadine
: Untuk antiseptic
dan disinvektan
f)
Biosepton
: Untuk kompres luka terbuka
dari ringan sampai berat, mencegah infeksi, dan menyembuhkan luka khitan,
cairan pencuci pada inveksi trichomonasiasi dan infeksi lain pada vagina
g)
Spitaderm
: Untuk disinfeksi, hygiene,
dan pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi, sebelum injeksi dan
faksinasi, sebelum pengambilan darah, dan ketika mengganti pembalut.
P. NO. 4 Awas !
Obat Keras Hanya untuk dibakar.
Contoh :
a)
Molexdine
: Untuk sterilisasi
kulit dan selaput lender antiseptic sebelum dan sesudah
oprasi infeksi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan,
perawatan tali pusar dan kompres luka
b)
Neoidoine
: Untuk luka bakar,
luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksii kulit karena jamur,
kandidiasis, moniliasis, dan vaginitis.
c)
Rokok Asthma
: obat asthma
d)
Decoderm
: Unuk eksim,
dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar matahari,
psoriasis vulgaris.
P. NO. 5 Awas ! Obat
Keras Tidak boleh ditelan.
Contoh :
a)
Bufacetin
: Untuk infeksi
kulit yang disebapkan bakteri gram positif dan negative khususnya yang
sensitive terhadap kloramfenikol.
b)
AZA
: Untuk pengobatan
aknevulgaris ringan sampai dengan sedang
c)
Lysol
: Antiseptik
d) Ovula
Sulfanilamidun
: Anti infeksi di
vagina
e)
Suppositoria dulcolax
: laksan
P. NO. 6 Awas !
Obat Keras obat wasir ,jangan ditelan.
Contoh :
a)
Laxarec
: Untuk mengatasi
kesulitan buang air besar
b)
Ambeven
: Untuk pengobatan
wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri, bengkak, dan pendarahan
c)
Tefaron
d)
Tramal suppositoria
e)
Encare
f)
Proris
g)
Glycerini leciva
Semua obat yang :
- Memiliki takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah
- Diberi tanda khusus lingkaran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuk garis tepinya.
- Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (DepKes RI) tidak membahayakan
- Semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
Contoh :
Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin
HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam,
Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin,
Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll.
Merupakan obat yang mempengaruhi
proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan
seseorang. Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2),
psikotropika digolongkan menjadi :
a)
Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat
kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain :
lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina,
psilosibina, katinona.
b)
Psikotropika golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain :
amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
c)
Psikotropika golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara
lain penthobarbital, amobarbital, siklobarbital, Amobarbital,
Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital.
d)
Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara
lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam.
OBAT NARKOTIK
Merupakan obat yang diperlukan dalam
bidang pengobatan dan IPTEK serta menimbulkan ketergantungan dan ketagihan
(adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa
pembatasan dan pengawasan dokter. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan
lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak
dapat menggunakan kopi resep). Narkotik dibagi menjadi :
a)
Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak
digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, Canabis sp. (ganja),
morfin, dan opium.
b)
Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada
terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin, metadon,
benzetidin, dan betametadol.
c) Gol
III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam
terapi. Contoh : kodein dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.
Obat wajib apotek adalah obat keras
yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter,
tetapi harus diserahkan langsung oleh seorang Apoteker kepada pasien disertai
informasi lengkap tentang penggunaan obat.
5 contoh obat bebas apotik yaitu
- Famotidin
- Ranitidin
- Asam Fusidat,
- Asam Azeleat
- Allopurinol
- Diklofenak Na tab
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusiya.. sama2 :)
Hapusterimakasih infonya...
BalasHapusSedia Obat Perangsang
Obat Perangsang Wanita
Obat Perangsang Pria
iya.. sama2 :)
HapusMakasihh yah ka infonya:)
BalasHapusiya dek... semoga bermonfaat
Hapusminta daftar pustakanya dong kak kalo boleh. makasih :)
BalasHapusmaaf ya dek,,,, postinganx dah lama banget.. udah gak tahu lg filenya dimana tersave... maaf yaa gak bisa kirimin pustakax...
HapusSaya mau nanya, apa nama obat yg di tabletNya terdapat logo huruf F di blakangNya trdpat angka 1.
BalasHapusPlisss di jawab yah..?
mohon maaf... z kurang tahu jg tentang obat itu.. mungkin bisa ditanyakan ke apotek ataupun toko obat...
HapusContohnya di banyakin
BalasHapusMakasih
BalasHapusgreat!
BalasHapus