farmasi UHO

farmasi UHO
UHO BISA

Rabu, 22 Mei 2013

ILMU RESEP DALAM KEFARMASIAN

Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat. Ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian, maka dapat dikatakan bahwa ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep dari dokter.
Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi dan farmakologi.
Pada waktu seseorang mulai terjun masuk kedalam pendidikan kefarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :
•Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu.
•Pengaturan dan pengawasan distribusi obat-obatan yang beredar di masyarakat.
•Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.
Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si sakit. Seseorang akan sakit bila mendapatkan serangan dari bibit penyakit, sedangkan bibit tersebut telah ada semenjak diturunkannya manusia pertama.
B. Sejarah Kefarmasian
Ilmu resep sebenarnya telah ada dikenal yakni semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untuk melakukan usaha pencegahan terhadap penyakit.
Ilmuwan- ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan farmasi dan kedokteran adalah :
- Hipocrates (460-370), adalah dokter Yunani yang memperkenalkan farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Dan Hipocrates disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran
- Dioscorides (abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli botani Yunani, merupakan orang pertama yang menggunakan tumbuh- tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Karyanya De Materia Medica. Obat-obatan yang dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot, Hyosyamus dan Cinnamon.
- Galen (130-200 setelah Masehi), adalah dokter dan ahli farmasi bangsa Yunani. Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.
- Philipus Aureulus Theopratus Bombatus Van Hohenheim (1493-1541 setelah masehi), Adalah seorang dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut dirinya Paracelcus , sangat besar pengaruhnya terhadap perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.
Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan yang sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun 1797 telah berdiri sekolah farmasi yang pertama di perancis dan buku tentang farmasi mulai diterbitkan dalam beberapa bentuk antara lain buku pelajaran, majalah, Farmakope maupun komentar. Kemajuan di Perancis ini diikuti oleh negara Eropa yang lain, misalnya Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di Amerika sekolah farmasi pertama berdiri pada tahun 1821 di Philadelphia.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka ilmu farmasipun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus, tetapi saling berkaitan, misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika dan kimia farmasi.
Perkembangan farmasi di Indonesia sudah dimulai semenjak zaman Belanda, sehingga buku pedoman maupun undang-undang yang berlaku pada waktu itu berkiblat pada negeri Belanda. Setelah kemerdekaan, buku pedoman maupun undang-undang yang dirasa masih cocok tetap dipertahankan, sedangkan yang tidak sesuai lagi dihilangkan.
Pekerjaan kefarmasian terutama pekerjaan meracik obat-obatan dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh Asisten Apoteker di bawah pengawasan Apoteker. Bentuk apotek yang pernah ada di Indonesia ada 3 macam : apotek biasa, apotek darurat dan apotek dokter.
Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku Farmakope (berasal dari kata “Pharmacon” yang berarti racun/obat dan “pole” yang berarti membuat). Buku ini memuat persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Hampir setiap negara mempunyai buku farmakope sendiri, seperti :
· Farmakope Indonesia milik negara Indonesia
· United State Pharmakope ( U.S.P ) milik Amerika
· British Pharmakope ( B.P ) milik Inggris
· Nederlands Pharmakope milik Belanda
Pada farmakope-farmakope tersebut ada perbedaan dalam ketentuan, sehingga menimbulkan kesulitan bila suatu resep dari negara A harus dibuat di negara B. Oleh karena itu badan dunia dalam bidang kesehatan, WHO ( world health organization ) menerbitkan buku Farmakope Internasional yang dapat disetujui oleh semua anggotanya. Tetapi sampai sekarang masing-masing negara memegang teguh farmakopenya.
Sebelum Indonesia mempunyai farmakope, yang berlaku adalah farmakope Belanda. Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan buku farmakope yang pertama, dan semenjak itu farmakope Belanda dipakai sebagai referensi saja.
Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :
· Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei 1962
· Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit tanggal 20 Mei 1965
· Formularium Indonesia ( FOI ) terbit 20 Mei 1966
· Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
· Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
· Formularium Nasional terbit 12 Nopember 1978
· Farmakope Indonesia III terbit 9 Oktober 1979
· Farmakope Indonesia IV terbit 5 Desember 1995

PENGGOLONGAN OBAT


Menurut Undang-Undang, obat digolongkan menjadi :
  1. Obat bebas
  2. Obat bebas terbatas
  3. Obat keras
  4. Psikotropika
  5. Narkotika
  6. Obat wajib apotek
 
OBAT BEBAS
 



Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya. penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas
Contoh :
Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)
OBAT BEBAS TERBATAS
 



Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan.


Tanda Peringatan Pada Obat Bebas Terbatas :

P. NO.1  Awas ! Obat Keras   Bacalah aturan memakainya.
Contoh :
a)       Tablet CTM                     :      Anti Histamin
b)       Kapsul Vitamin E           :      Anti Sterilitas
c)       Tablet Antimo                 :      Anti muntah dalam    perjalanan
d)      Tablet Emetinum             :      Anti disentri
e)       Tablet Santonim             :      Obat cacing

P. NO. 2  Awas ! Obat Keras  Hanya untuk kumur, jangan ditelan. 
Contoh :
a)      Gargarisma kan              :           obat kumur
b)      Listerin                           :           obat kumur
c)      Oral – B                          :           obat kumur
d)      Betadin gargle                :           obat kumur
e)       Abotil                            :           obat sariawan

P. NO. 3  Awas ! Obat Keras  Hanya untuk bagian luar dari badan.
 Contoh :
a)      Salep Sulfonamidum     :           Anti bakteri lokal
b)      Liquor Burowi               :           Obat kompres
c)      Tinctura Iodii                 :           Antiseptik
d)     Larutan Mercurochrom  :           Antiseptik Lokal
e)      Alphadine                      :           Untuk antiseptic dan disinvektan
f)       Biosepton                       :           Untuk kompres luka terbuka dari ringan sampai berat, mencegah infeksi, dan menyembuhkan luka khitan, cairan pencuci pada inveksi trichomonasiasi dan infeksi lain pada vagina
g)      Spitaderm                      :          Untuk disinfeksi, hygiene, dan pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi, sebelum injeksi dan faksinasi, sebelum pengambilan darah, dan ketika mengganti pembalut.

P. NO. 4   Awas ! Obat Keras  Hanya untuk dibakar. 
Contoh :
a)      Molexdine            :           Untuk sterilisasi kulit dan selaput lender     antiseptic sebelum dan sesudah oprasi infeksi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan, perawatan tali pusar dan kompres luka
b)     Neoidoine              :           Untuk luka bakar, luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksii kulit karena jamur, kandidiasis, moniliasis, dan vaginitis.
c)      Rokok Asthma     :           obat asthma
d)     Decoderm             :           Unuk eksim, dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar matahari, psoriasis vulgaris.

P. NO. 5   Awas ! Obat Keras  Tidak boleh ditelan. 
Contoh :
a)      Bufacetin                         :           Untuk infeksi kulit yang disebapkan bakteri gram positif dan negative khususnya yang sensitive terhadap kloramfenikol.
b)      AZA                                :           Untuk pengobatan aknevulgaris ringan sampai dengan sedang
c)      Lysol                                :           Antiseptik
d)     Ovula Sulfanilamidun      :           Anti infeksi di vagina
e)      Suppositoria dulcolax      :           laksan

P. NO. 6   Awas ! Obat Keras  obat wasir ,jangan ditelan. 
Contoh :
a)      Laxarec                 :           Untuk mengatasi kesulitan buang air besar
b)      Ambeven              :           Untuk pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri, bengkak, dan pendarahan
c)      Tefaron
d)      Tramal suppositoria
e)       Encare
f)       Proris
g)      Glycerini leciva

OBAT KERAS
 



Semua obat yang :
  1. Memiliki takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah
  2. Diberi tanda khusus lingkaran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuk garis tepinya.
  3. Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (DepKes RI) tidak membahayakan
  4. Semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
Contoh :
Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll.

OBAT PSIKOTROPIKA
Merupakan obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang. Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :
a)      Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.  Contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.
b)      Psikotropika golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
c)         Psikotropika golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain  penthobarbital, amobarbital, siklobarbital, Amobarbital, Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital.
d)     Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam.
  
OBAT NARKOTIK
 



Merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Narkotik dibagi menjadi :
a)      Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, Canabis sp. (ganja), morfin, dan opium.
b)      Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin, metadon, benzetidin, dan betametadol.
c)      Gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.

Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter, tetapi harus diserahkan langsung oleh seorang Apoteker kepada pasien disertai informasi lengkap tentang penggunaan obat.
5 contoh obat bebas apotik yaitu
  1. Famotidin
  2. Ranitidin
  3. Asam Fusidat,
  4. Asam Azeleat
  5. Allopurinol
  6.  Diklofenak Na tab